spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Sekda Pastikan, Kenaikan Tarif Puskesmas Tidak Berpengaruh Bagi Warga Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Perubahan tarif pelayanan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di seluruh kota Bandung di pastikan tidak berpengaruh bagi masyarakat Kota Bandung.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, mulai tanggal 5 Januari 2024 seluruh puskesmas di Kota Bandung memberlakukan tarif pelayanan terbaru Rp. 15.000.

    BACA JUGA: Dinding Rumah di Bangunjaya Jebol Penghuninya Terpaksa Diungsikan

    “Kalau untuk ukuran warga Bandung tidak akan pengaruh apa pun. Karna, mereka semua sudah di cover oleh BPJS, UHC,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Jalan Wastukencana Kota Bandung Jabar Senin (8/1/2024).

    Menurutnya, perubahan tarif puskesmas yang semula Rp. 3000 menjadi Rp. 15.000 itu hanya berlaku bagi warga luar Kota Bandung. Hal itu dilakukan untuk daya dukung oprasional.

    BACA JUGA: Sekda Kota Tasikmalaya, Minta Bawaslu Segera Periksa ASN Guru Yang Kampanyekan Paslon

    “Tapi kalau faktanya banyak di manfaatkan orang luar Bandung yah wayahna tarifnya seperti itu. Karna, daya dukung operasional juga harus optimal, misal mengobati warga luar Bandung, obatnya setengah kan tidak bisa gitu,” ucapnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img