spot_img
Senin 17 Juni 2024
spot_img
More

    KPU Kota Tasikmalaya Rekrut 13.979 Tenaga KPPS

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: KPU Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) segera mengumumkan hasil seleksi administrasi rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Sebagai informasi, KPU Kota Tasikmalaya sedang merekrut 13.965 tenaga KPPS yang akan bertugas di seluruh TPS pada Pemilu 2024 mendatang.

    BACA JUGA:

    5 Warga Positif Covid-19, Ini Pesan Pj Wali Kota Tasikmalaya

    Kepala Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosparmas dan SDM) KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera menyebutkan, rekrutmen tenaga KPPS sebagai amunisi baru untuk menyukseskan Pemilu 2024.

    “Kita sudah melaksanakan tes seleksi tenaga KPPS. Hasil tesnya akan secepatnya diumumkan. Insya Allah pelantikannya 25 Januari 2024. Ini untuk memperkuat amunisi pelaksanaan pemilu,” ungkap Leisa Dera.

    Sesuai aturan PKPU, setiap TPS akan ditempatkan 7 tenaga KPPS yang bertugas mengawal tahapan Pemilu. Mulai dari pemungutan, penghitungan sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    “Total jumlah TPS 1.997. Dengan begitu, kita membutuhkan 13.979 tenaga KPPS. Mereka merupakan tenaga organik KPU yang bertugas sampai selesai penghitungan suara,” paparnya.

    Leisa menambahkan, tenaga KPPS ini nanti kerjanya lebih ekstra dalam mengawal di TPS. Sehingga diperlukan orang-orang yang sehat dengan dibuktikan keterangan sehat dari dokter.

    BACA JUGA:

    Soal Makan Siang dan Susu Gratis Program Prabowo-Gibran, Ini Kata Deden Sopian

    “Usianya maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun. Kemudian kita pastikan, mereka semuanya memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Termasuk tidak menjadi anggota ataupun tim sukses di salah satu partai politik,” ujarnya.

    Leisa menambahkan, berkaca pada Pemilu 2019. Di mana ada ratusan tenaga KPPS yang meninggal saat bertugas di TPS. Sehingga ini menjadi perhatian kita agar mereka mendapatkan perlindungan sosial.

    “Kita menyiapkan uang santunan kematian bagi mereka yang meninggal dunia. Uang duka sebesar Rp46 juta. Termasuk santunan bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan lainnya,” imbuhnya.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img