spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    P3K Ciamis Masa Kontraknya Diperpanjang

    CIAMIS, FOKUSJabar. Id: Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Jawa Barat secara resmi telah menetapkan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari semula hanya satu tahun menjadi lima tahun. Demikian dikatakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.Rabu (20/12/2023).

    Herdiat mengatakan, komitmen Pemerintah Daerah (Pemkab) Ciamis untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K.

    BACA JUGA: Bupati Ciamis Ingatkan Warga Waspada Covid-19

    “Ada 1.932 pegawai yang ditetapkan perpanjangan kontraknya dari satu tahun menjadi Lima tahun,” katanya.

    Herdiat menuturkan, komitmen Pemerintah Daerah (Pemkab) Ciamis untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN P3K.

    “Pemda terus berusaha agar hak-hak P3K ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”ucapnya.

    Herdiat melanjutkan,sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah meminta kepada pemerintah pusat supaya masa kerja P3K sampai dengan batas pensiun namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja P3K ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun.

    BACA JUGA: Dinkes Kota Bandung Mencatat Dari 59 Orang Tekonfirmasi Covid-19, 14 Orang Masih di Rawat

    “Dengan perpanjangan ini diharapkan  P3K Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” jelasnya.

    Herdiat menerangkan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja P3K berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan,” jelasnya.

    Sementara itu Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi P3K terutama dalam motivasi kerja serta kewajiban aparatur yang harus ditaati.

    “Penetapan perpanjangan kontrak kerja P3K ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis Bapak Herdiat Sunarya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu P3K,”ungkapnya.

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img