spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Banyak Ditemukan Pelanggaran Kampanye, Panwascan Lengkong: Peserta Pemilu Harus Lebih Paham Aturan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelanggaran kampanye marak dilakukan peserta pemilu di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sejumlah pelanggaran tersebut mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga indikasi politik uang.

    Memasuki hari ke-21 masa kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lengkong mencatat masih ada peserta pemilu melanggar administrasi kepemiluan, yakni tidak melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada penyelenggara pemilu.

    BACA JUGA:

    Disperindag Jabar Temukan Bahan Berbahaya di Pasar BTM Cicadas

    Panwascam Lengkong juga mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol), yakni menggunakan fasilitas pemerintahan untuk berkampanye. Padahal, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak diperbolehkan.

    “Seperti di gedung RW, kemudian di dalamnya dipasang atribut kampanye. Itu kami ingatkan supaya langsung dicopot. Kalau di dalam ada ajakan-ajakan (boleh), tetapi tidak ada atribut kampanye, harus clear,”kata Ketua Panwascam Lengkong, Yosef di Sekretariat Panwascam Lengkong, Kota Bandung Jabar Senin (18/12/2023).

    Selain itu, kata dia Panwascam Lengkong juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Dalam teknisnya, peserta pemilu yang merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) sekaligus penceramah tersebut diketahui membagikan bahan kampanye berupa stiker.

    BACA JUGA:

    Peringatan Hari Ibu, Pemkot Bandung Targetkan Semakin Ramah Perempuan dan Anak

    “Ketika kami konfirmasi, pihak DKM tidak tahu kalau penceramah itu nyaleg dan dia (DKM) tidak kenal. Baru tau itu ketika di rumah, pas dibuka ternyata yang dibagikan bahan kampanye. Itu pun sudah kita laporkan ke Bawaslu kota,”ungkapnya.

    Lebih lanjut Yosep menyampaikan, adapun untuk pelanggaran kampanye lainnya, Yosef mengungkapkan, terdapat peserta pemilu yang terindikasi hendak membagikan sembako. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah setelah pihaknya memberikan pemahaman terkait aturan kampanye.

    “Kita imbau bahwa untuk masa kampanye ini tidak boleh ada pemberian secara cuma cuma. Jadi, dipersilahkan kalau mau (memberikan) sembako itu dijual murah, tidak dibagikan secara gratis, sehingga tidak masuk ke dalam money politik,”ucapnya.

    Yosep menyebut, dalam pengawasan masa kampanye, Panwascam mengedepankan langkah preventif alias pencegahan. Sehingga, pihaknya mengimbau seluruh peserta pemilu lebih menaati regulasi untuk menghindari pelanggaran kampanye.

    “Peserta pemilu harus lebih paham aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye. Sekarang, mereka mudah kok, mengakses aturan-aturan terkait kampanye,”ujarnya.

    Sementara itu, terkait distribusi logistik pemilu, Yosef mengaku masih menunggu kepastian dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) soal tempat yang akan dijadikan gudang penyimpanan. Menurutnya, gudang penyimpanan logistik sangat vital dan harus benar-benar dipastikan keamanannya.

    Yosef memastikan, Panwascam Lengkong akan terus berkoordinasi dengan PPK terkait kesiapan gudang penyimpanan logistik pemilu. Termasuk soal distribusi logistik agar pengawasan yang dilakukan berjalan optimal.

    “Kalau ada yang mengurangi keamanan, kita akan berikan masukan agar tempat penyimpanan logistik harus aman. Kalau ada yang bocor, misalkan ditambal, kalau ada pintu yang terbuka, bisa dibuat kuncinya. Jadi kita akan imbau itu setelah melakukan peninjauan secara langsung,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img