Kamis 12 Desember 2024

KPU Pangandaran Perbolehkan Peserta Pemilu Berkampaye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran menyebut, para peserta Pemilu boleh berkampanye di fasilitas pendidikan perguruan tinggi dan gedung milik pemerintah.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hal demikian tertuang dalam PKPU perubahan dari PKPU Nomor 15 oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang sebelumnya lokasi tersebut dilarang.

“Dua lokasi ini yaitu di tempat pendidikan perguruan tinggi dan di gedung yang menjadi milik pemerintah,” ucap Muhtadin, Sabtu (18/11/2023). 

BACA JUGA: Ketua DPRD Pangandaran Minta Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Soal Perang Israel-Palestina

Meski begitu, para peserta Pemilu harus mengantongi izin terlebih dahulu dari pemilik atau pengelola tempat tersebut. 

Muhtadin menjelaskan, tempat yang dimaksud pendidikan itu bukan SD, SMP, dan SLTA. Melainkan perguruan tinggi. 

Selain itu, ada ketentuan lainnya yakni harus dilaksanakan di hari libur, Sabtu dan Minggu. Kemudian dilarang membawa atribut peserta Pemilu.

Menanggapi terkait fasilitas negara yang bisa digunakan untuk tempat kampanye, dia mengklaim tidak akan terjadi masalah. 

“Karena, tidak ada perlakuan berbeda. Ini berlaku bagi seluruh peserta Pemilu,” ucap Muhtadin. 

BACA JUGA: Jabar Anteng, Deklarasi Pemprov Jabar untuk Pemilu Damai

Dia menegaskan, lokasi tersebut diperkenankan untuk semua kelompok, bukan hanya untuk partai atau pihak tertentu.

“Jadi, tidak untuk salah satu kelompok kepentingan tapi diperuntukkan untuk semuanya,” ucap Muhtadin. 

(Sajidin/Anthika Asamara)

Berita Terbaru

spot_img