spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Pelaku Vandalisme di Bandung Terancam Denda Rp 50 Juta dan Tiga Bulan Penjara

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

    MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

    MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika – Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

    BACA JUGA: Musim Penghujan, Ini Pesan BPBD Kota Tasikmalaya

    “Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandalisme,” kata Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin (13/11/2023).

    Henry menyebut, MF melakukan aksi vandalisme pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

    “Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” katanya.

    Menurutnya,  MG melakukan aksinya seorang diri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

    “Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melakukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

    BACA JUGA: Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011

    Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

    “Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img