JAKARTA,FOKUSjabar.id: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
Politikus NasDem itu berjalan perlahan menuju mobil tahanan dengan tangan di borgol dan memakai rompi tahanan kejaksaan. Ia juga mendapatkan pengawalan ketat.
Sebelumnya, Johnny G Plate di tuntut 15 tahun penjara. Ia di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
BACA JUGA: Dengan Mengenakan Pakaian Biru Langit, Prabowo-Gibran Resmi Daftar Jadi Capres dan Cawapres
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johnny juga di denda Rp1 milliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Uang pengganti itu harus di bayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau di ganti kurungan penjara Rp7,5 miliar.
(Agung)


