spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Begini Kata Arip Rachman

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam upaya penyelenggaraan perlindungan anak, sangat penting dalam mewujudkan iklim kehidupan yang menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi hak anak. 

    Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha dan media.

    Partisipasi tersebut lanjut dia, dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sebagaimana diutarakan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

    BACA JUGA: Fenomena Kekerasan Terhadap Anak Jadi Sorotan DPRD Provinsi Jabar

    “Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal sangat penting untuk menjamin agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif,” kata Arip, Jumat (6/10/2023).

    Lebih lanjut dia menuturkan, partisipasi masyarakat yang dimaksud, dapat dilakukan melalui sejumlah kegiatan antara lain, pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

    Kemudian diseminasi informasi dalam rangka perlindungan anak, penyediaan dana, jasa, serta sarana dan prasarana dalam rangka perlindungan anak.

    Selanjutnya tutur anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, adalah pemberian edukasi dalam upaya peningkatan akhlak anak, pencegahan terjadinya perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran anak.

    Kegiatan lainnya sebagai wujud partisipasi masyarakat, adalah laporan, pertolongan darurat dan perlindungan bagi anak yang mengalami perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran.

    “Termasuk advokasi penanganan perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran terhadap anak,” ujar Arip.

    Masyarakat, sambung dia, juga dapat melaksanakan kegiatan fasilitasi proses pemulangan dan/atau reintegrasi sosial dan kegiatan lainnya yang mendukung upaya perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak.

    “Intinya perlindungan anak adalah berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan,” ucapnya.

    Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jabar terus mendorong tumbuhnya jejaring kesadaran stakeholder untuk berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan anak,” ucapnya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img