spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Polres Banjar Periksa Saksi Mata Bule Bunuh Mertua

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Polres Banjar terus melakukan pemeriksaan kasus pembunuhan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Arthur Welohr (36) kepada korban bernama Agus Sopian (58) warga Kota Banjar.

    Dalam pemeriksaan hari ini, pihak kepolisian memanggil saksi kunci yang melihat kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan menantu terhadap mertua laki-lakinya itu.

    BACA JUGA:

    Ini Jejak Kriminal WNA AS Pembunuh Mertuanya asal Kota Banjar

    Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, saksi kunci yang melihat kejadian sadis itu. Awalnya pelaku mendatangi rumah korban menggunakan mobil merah.

    Pelaku saat itu keluar mobil lalu berjalan ke pintu di samping rumah korban.

    Saat itu Agus berada di belakang rumah. Pelaku melihat korban sedang berada di halamam belakang hingga akhirnya terjadi penganiayaan berujung maut.

    Usai melakukan pembunuhan, pelaku kembali berjalan ke mobil. Sementara keluarga korban dan tetangga berteriak minta tolong.

    Bahkan salah satu tetangga korban sempat merekam sesaat setelah Arthur membunuh Agus.

    BACA JUGA:

    Penyediaan Air Bersih Terganggu, Ini Imbauan Perumdam Tirta Anom

    “Kami sudah memeriksa 4 orang saksi. Termasuk istri dan seorang warga yang melihat peristiwa itu,” ucap Kapolres Banjar kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

    Hari ini istri korban, Poniah Siti Rohmah sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

    Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga mendatangkan seorang penterjemah bahasa Inggris untuk memudahkan proses penyidikan.

    Polres Banjar juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Dirjen Imigrasi terkait WNA yang terjerat kasus hukum.

    “Sejak awal kasus perusakan oleh pelaku. Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan,” kata dia.

    Bayu mengatakan, kasus pembunuhan ini dipicu oleh beberapa faktor. Di antaranya kekesalan Arthur terhadap korban yang dinilai oleh pelaku kerap mencampuri urusan rumah tangganya.

    Bahkan pascakasus perusakan, salah satu pemicunya adalah pelaku menuduh korban menjual kotoran kambing miliknya dan menebang pohon di kebun pelaku.

    Sebelum membunuh, Arthur warga California, Amerika Serikat itu dilaporkan keluarga korban atas kasus perusakan perabotan rumah tangga. Termasuk merusak sepeda motor lalu membuangnya ke kolam ikan.

    Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Pelaku terancam pasal 406 tentang merusak properti orang lain dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img