spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    DPRD Kota Bandung: TikTok Shop Berdampak Terhadap PAD

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Folmer Siswanto M Silalahi menyebut, maraknya penjualan online melalui aplikasi TikTok shop sangat berdampak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

    Para pelaku UMKM di beberapa pasar di Kota Bandung mengalami penurunan omzet hingga gulung tikar akibat sepi pembeli.

    BACA JUGA:

    Dampak TikTok Shop, Beberapa Pasar di Kota Bandung Sepi

    Menurut anggota Fraksi PDI-P ini, harga jual barang yang jauh dari modal dijual lewat aplikasi TikTok Shop sangat berdampak terhadap pedagang pasar kompesional.

    “Yang menjadi dampak dari pemilik kios/toko karena mereka sudah investasi tempat. Kemudian ada biaya maintenance, iuran dan biaya lainnya. Itu yang berdampak pada harga jual produknya yang otomatis lebih mahal dari TikTok Shop,” kata Folmer, Selasa (26/9/2023).

    Selain berdampak kepada pedagang pasar, berdampak juga pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Yah kalau hitungan dari kita penguranganya itu bisa 30-20 persen. Mudah-mudahan ini sifatnya fenomena sesaat karena gaya hidup sudah bergeser yang datang ke toko atau mall untuk lihat produk. Sekarang tidak perlu datang, lewat gadget langsung bisa akses, bertanya, lihat produk kemudian belanja transaksi non tunai,” katanya.

    Tak hanya itu, sepinya pengunjung ke pasar berdampak juga pada beberapa retribusi. Di antaranya, parkir dan restoran.

    “Kalau lihat pasar ini dia memberi dampak turunan pada kegiatan ekonomi lainnya. Kan di situ ada parkir, rumah makan dan mungkin ada jasa-jasa lain dari aktivitas dagang di sana,” ucapnya.

    BACA JUGA:

    Pemprov Jabar Cadangkan Anggaran Rp 1 M untuk Pemilu 2024

    Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat regulasi yang berpihak kepada para pedagang.

    “Pemerintah kota Bandung harus ada kebijakan yang berpihak. Regulasinya sampai saat ini belum jelas. Contoh ojek online. Harusnya kan mereka bayar pajak by transaksi bukan pajak perusahaan. Karena regulasi belum bisa mengatur secara ketat, akhirnya pajak transportasi atau retribusi tidak dikenakan tarif. Tentu ini lebih menguntungkan mereka,” jelas Folmer

    Namun begitu, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pengenaan pajak transaksi yang berbasis online.

    “Kami daerah tidak diberikan kewenangan. Karena kalau bicara moneter itu domain dari kewenangan pemerintah pusat. Bagaimana cara pengenaan berapa besar tarifnya harus ada aturan lebih dulu. Baru daerah mengatur melalui Perda atau Perwal,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img