spot_img
Kamis 23 Mei 2024
spot_img
More

    Pj Gubernur Umumkan 6 Pj Bupati/Wali Kota Jabar yang Akan Dilantik

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin umumkan sejumlah nama penjabatan bupati wali kota yang sudah habis masa jabatan pada tahun 2023 di Jabar yang akan dilantik 20 September mendatang. 

    Adapun Pj Wali Kota Bandung akan dijabat Bambang Tirtoyuliono, Pj Wali Kota Bekasi akan dijabat Gani Muhammad, Pj Wali Kota Sukabumi oleh Kusmana Hartadji. Selain itu, Arsan Latif yang akan menjabat selaku Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman selaku Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang akan menjabat selaku Pj Bupati Purwakarta.

    “Jadi enam pejabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September,” kata dia.

    BACA JUGA: Musda II, Himperra Jabar Ingin Jadi Barometer Asosiasi

    Bey tak menjelaskan rinci pertimbangan dipilihnya enam orang itu untuk memimpin kabupaten dan kota di Jabar. Namun, dia menegaskan, pemilihan keenamnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,” ucap dia.

    Bey pun menambahkan, pihaknya akan melantik Pj Wali Kota dan Bupati lainnya pada rentang bulan November hingga Desember. Ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada bulan tersebut.

    “Pokoknya sesuai dengan aturan,” kata dia.

    Sebelumnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, untuk Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023.

    BACA JUGA: Penanganan Stunting Kota Tasikmalaya Diaudit, Ini Hasilnya

    Kemudian disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.

    “Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15,” kata dia.

    Untuk syarat dan standarnya sendiri, Penjabat Bupati maupun Wali Kota harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A. Itu artinya, pejabat setingkat Sekda di kabupaten/kota yang bisa diusulkan menjadi Penjabat sementara.

    “Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A,” ujar dia.

    Berita Terbaru

    spot_img