spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Tim Gabungan di Ciamis Tertibkan APK

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Bawaslu dan unsur Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

    Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, tim gabungan saat ini sudah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang bukan pada tempatnya dan mengganggu estetika.

    BACA JUGA:

    Terkait APK di Pohon, Ini Pesan Bappilu NasDem Jabar

    “Tempat-tempat yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye, di antaranya trotoar,” katanya, Senin (11/9/2023).

    Uga menuturkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye di trotoar melanggar K3.

    “Mereka telah melanggar K3. Karenanya kami tertibkan,” ucapnya.

    Uga mengatakan, selain menertibkan Alat Peraga Kampanye, pihaknya juga menertibkan sejumlah banner atau spanduk iklan yang melanggar aturan.

    “Banner  iklan maupun Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon dengan cara dipaku kami tertibkan juga,” jelasnya.

    BACA JUGA:

    KNPI Tasikmalaya Minta Bawaslu Tegas Soal APK di Pohon

    Uga melanjutkan, Alat Peraga Kampanye diamankan di Bawaslu Ciamis. Bagi mereka yang mau mengambil, silahkan datang ke kantor Bawaslu.

    “Alat Peraga Kampanye diamankan di Bawaslu dan bisa diambil kembali. Syaratnya, pemasangannya jangan melanggar aturan,” pungkasnya.

    (Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img