spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Plh Wali Kota Bandung, Minta Parpol Patuhi Aturan Tentang Pemasangan APK

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan partai politik memasang baliho kampanye tidak melanggar aturan yang ada. Selain itu, mereka diminta untuk memperhatikan estetika keindahan lingkungan.

    “Kalau izin formal sengaja gak tapi yang penting mereka tempatkan di tempat yang semestinya dan juga jangan menempatkan di tempat yang dilarang,”kata Ema di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Senin (21/8/2023).

    BACA JUGA: Polemik Dago Elos, Plh Wali Kota Minta Pihak Terkait Jangan Terprovokasi

    Beberapa tempat yang dilarang dipasang baliho kampanye diantaranya di instansi pemerintah, sekolah, institusi militer dan kepolisian dan tempat ibadah. Selain itu, baliho kampanye tidak sampai menganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.

    “Jangan di median jalan, pakai bambu bisa mengganggu kendaraan. Jangan dipaku di pohon merusak pohon,” ucapnya.

    Ema mempersilahkan partai politik memasang baliho kampanye di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan.

    “Silahkan di tempat tidak melanggar aturan, silahkan saja jangan menganggu sudut pandang orang berlalu lintas,” katanya.

    Selain itu Ema meminta agar tidak memasang baliho yang terlalu besar.

    BACA JUGA: Dinkes Kota Bandung, Minta Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Tiga Serangan Penyakit di Musim Kemarau

    “Pemkot Bandung dan partai politik telah bersepakat tentang pemasangan baliho,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img