spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan Cuci Uang Puluhan Miliar!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Berkas perkara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ayah Mario Dandy itu segera menjalani sidang.

    “Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).

    Rafael Alun akan didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Selain itu, ia juga akan didakwa melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah dalam dua periode berbeda.

    BACA JUGA: Andai Dipecat PDIP, Budiman Sudjatmiko Bakal Ditampung Gerindra

    Pada 2003-2010, Rafael melakukan pencucian uang Rp31,7 miliar. Sedangkan pada 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar Amerika Serikat.

    Tim Jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. Masa penahanan Rafael pun diperpanjang.

    “Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujarnya, melansir IDN.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

    “Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img