spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Dishub Kota Bandung Siapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jala Raya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung tengah menggodok aturan teknis terkait penggunaan sepeda listrik di Kota Bandung. Mereka pun tengah menggodok sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar diantaranya sanksi tilang.

    Kapala Bidang Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, telah melaksanakan rapat bersama kanit keamanan dan keselamatan (kamsel) Polrestabes Bandung. Mereka membahas tentang penggunaan sepeda listrik yang marak di Kota Bandung.

    BACA JUGA: Ini Kesaksian Yana Mulayana dalam Sidang Kasus Suap CCTV Kota Bandung

    “Sebetulnya lokasi sepeda listrik tidak di jalan raya berdasarkan permenhub nomor 45 tahun 2020. Jadi kami lagi membahas supaya sepeda listrik jangan di jalan raya dan ada tempat tertentu,”kata Asep Selasa (8/8/2023).

    Oleh karna itu, pihaknya pun akan lebih mendalami terkait langkah-langkah yang dilakukan. Beberapa rencana yang dapat dilakukan ke depan seperti memberi tilang kepada mereka yang melanggar.

    “Mungkin akan ditilang seperti otopet (yang gak boleh) di jalan raya,” katanya.

    BACA JUGA: Kesaksian Yana Mulyana Saat Terima Uang Suap dari Pihak Swasta, dan Pembelian Sepatu LV di Tailand

    Asep menyebut, penggunaan sepeda listrik hanya dapat dipakai di kawasan tertentu seperti di lapangan atau di perumahan. Mereka yang menggunakan sepeda listrik pun harus minimal berusia 12 tahun.”di lapangan atau perumahan,” paparnya.

    Sementara itu pihak Polrestabes Bandung mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img