spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    P3D Wilayah Ciamis Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan BBN dan Diskon PKB

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah (P3D) Wilayah Ciamis atau lebih dikenal dengan SAMSAT Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan.

    Salah satu upaya yang dilakukan Samsat Ciamis dalam memaksimalkan pelayanannya yakni dengan meluncurkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Kepala P3D wilayah Ciamis, Encep Iwa Sudrajat didampingi Kasubag Tata Usaha, Asep Wawan Setiawan menjelaskan bahwa program yang berlangsung pada 3 Juli-31 Agustus 2023 ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

    BACA JUGA: Bapenda Jabar Buka Program Pemutihan BBN dan Diskon PKB

    Selain itu, Asep menyebutkan program ini digulirkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dalam membayar pajak bermotor.

    Saat ini dikatakan Asep, ada 283 ribu potensi kendaraan wajib pajak di wilayah Ciamis, dari total tersebut kurang lebih 30 persen sampai 35 persen belum mendaftar.

    Kemudian menurutnya, tahun ini target pendapatan kendaraan pajak Ciamis untuk penerima harian mencapai 0,3 persen atau senilai Rp 300 juta, dari target tahunan mencapai Rp 92,6 miliar. 

    “Mudah-mudahan dengan adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan bisa membantu bagi mereka yang membayar pajak kendaraan selama 7 tahun terus yang balik nama,” katanya.

    “Kemudian saya juga berharap dengan program ini bisa mendongkrang capaian target tahunan, karena tahun lalu kami mencapai target 100 persen,” kata dia. 

    Kemudian Asep mengimbau, kepada masyarakat Ciamis untuk tertib administrasi dengan memanfaat kemudahan dari program yang digulirkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Jabar ini. 

    BACA JUGA: Antisipasi Inflasi, Bapanas Gelar Pasar Murah di Ciamis

    “Masih ada waktu dua bulan lagi, silahkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program ini, karena dengan program ini wajib pajak akan dimudahkan sekali,” ujarnya. 

    Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:

    Bebas BBNKB II

    Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

    Persyaratan:

    – STNK Asli

    – E-KTP Asli Pemilik Baru

    – SKKP/SKPD Terakhir

    – BPKB Asli

    – Bukti Pengalihan Kepemilikan

    – Kendaraan dihadirkan di Samsat

    – Bukti Hasil Cek Fisik

    – Semua Berkas Difotokopi

    Diskon PKB

    Persyaratan: 

    – STNK Asli

    – E-KTP Asli Pemilik Baru

    – SKKP/SKPD Terakhir

    – BPKB Asli

    – Kendaraan dihadirkan di Samsat

    – Bukti Hasil Cek Fisik

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img