spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Sebut Al Zaytun Bolehkan Zina, Pendiri NII Dilaporkan ke Bareskrim

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Perwakilan Ponpes Al Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

    Diketahui, Ken dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut Al-Zaytun memperbolehkan zina.

    Pengacara Ponpes Al-Zaytun, Sukanto mengatakan, santri yang memiliki uang bisa menebus dosa zina sebesar Rp2 juta.

    “Dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras, dia (Ken) menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” kata Sukanto di Bareskrim Polri.

    BACA JUGA: Lagi, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Laporan Sukanto teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2023.

    Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    “Pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten fitnah,” ujar Sukanto, melansir IDN.

    Menanggapi hal itu, Ken Setiawan mengaku siap menghadapi laporan Al Zaytun. Eks anggota NII itu menghargai hak demokrasi yang digunakan Al Zaytun.

    “Demokrasi sah-sah saja tidak apa, jadi kita hormati dan akan kita hadapi kan Demokrasi kebebasan,” kata Ken di Bareskrim Polri, Rabu (28/6/2023).

    Ken menjelaskan, santri Al Zaytun sebenarnya tidak diperbolehkan berzina, pacaran dan merokok. Namun, jika santrinya kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, maka Al Zaytun bakal mengenakan denda Rp2 juta sebagai konsekuensinya.

    “Jadi saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya gak boleh pacaran, gak boleh berzina, gak boleh merokok, tapi kalau pinya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta,” kata Ken.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img