spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Polres Ciamis Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam di Imbanagara

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda berhasil amankan puluhan pelaku judi sabung ayam di Desa Imbanagara Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023) malam. 

    Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya mengamankan 29 orang yang terlibat judi sabung ayam, penggerebekan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga sekitar yang sudah merasa resah dengan kegiatan tersebut. 

    “Selain 29 orang yang diamankan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ayam adu, sepeda motor dan jam digital,” kata Tony Minggu (18/6/2023).  

    BACA JUGA: Pria Bejat di Ciamis Tega Hamili Anak Tirinya

    Toni melanjutkan, akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut puluhan orang tersangka itu terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun penjara sesuai KUHP Pasal 303.

    “Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” kata dia. 

    BACA JUGA: Irigasi Jebol, Warga Lakbok Ciamis Tagih Janji BBWS

    Tony menambahkan, adapun dari puluhan orang tersebut yang diamankan ada sejumlah orang yang berpotensi menjadi tersangka dari kejadian tersebut. 

    “Ada lima orang yang berpotensi menjadi pelaku dan kami masih mendalami kasus ini,” kata dia. 

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img