spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Polisi Tangkap Pembunuhan di Kamar Kos Cijerah kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mayat terbungkus plastik di sebuah kos-kosan di Gang Famili Jalan Cijerah Kelurahan Cibuntu Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung ternyata dibunuh suaminya sendiri. 

    Hal itu setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Desa Tanjungmulya Kecamatan Selatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, Pelaku Ali Nurdin (52) nekad membunuh istrinya sendiri Ema Purnama (42) lantaran sakit hati.  

    BACA JUGA: Resmi Dilantik, Ikasi Kota Bandung Incar 4 Medali Emas di Porprov XV Jabar

    “Ada pun setelah kita tanyakan kepada tersangka yang bersangkutan kenapa melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri yang bersangkutan ternyata merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau,” kata Budi Sartono di Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Jabar Senin (12/6/2023). 

    Menurutnya, peristiwa itu bermula pada Senin 5 Juni 2023, pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cijerah. Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak. Pelaku kemudian menagih uang Rp 27 juta yang pernah digunakan untuk membangun rumah kontrakan korban.

    “Kejadian itu pada hari Senin 5 Juni 2023 jam 7:00 WIB pagi di kos-kosan milik tersangka, pada saat ditolak untuk rujuk dan mengembalikan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban memakai lutut dan kemudian diikat leher korban menggunakan sarung sehingga meninggal dunia,” ucapnya.

    Pelaku kemudian mengambilnya uang Rp 300 ribu dan sepeda motor milik korban yang dititipkan di temannya. 

    “Setelah itu, korban sempat balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukan korban kedalam plastik,” katanya.

    BACA JUGA: Amankan Aset, Pemkot Bandung Layangkan Surat Teguran Pertama Pada Kebun Binatang Bandung

    Budi menambahkan, kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap di kos-kosan hingga dilaporkan kepada kepolisian. 

    “Dapat laporan adanya disuatu kos-kosan ditemukanya sebuah plastik yang berbau tidak enak, akhirnya dilaporkan ke Polsek dan tim Inafis laksanakan olah TKP, dan sesudah laksanakan TKP langsung dibawa ke Rumah Sakit setelah dibuka plastiknya tersebut ditemukan seorang korban sodari Ema purnama. Jadi baru dua hari kemudian ditemukan jenazahnya karena tercium bau tidak sedap,” jelasnya. 

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    “Sementara pasal yang kita gunakan 338 dengan ancaman pidana 15 tahun,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img