spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Disetujui Wali Murid, Pungutan di MTsN 10 Ciamis Dilanjutkan

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Ciamis melakukan rapat kembali bersama wali murid kelas lX membahas pungutan biaya perpisahan sebesar Rp 560 ribu. 

    Rapat tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komite, panitia acara perpisahan, beserta wali murid kelas lX dengan jumlah 127 wali murid yang hadir. 

    Ketua Panitia Gus Himawan sekaligus seorang guru di sekolah SMK Siliwangi menyebut, kehadiran 127 wali murid sudah mewakili 234 siswa kelas lX. 

    “Yang hadir sudah 50% lebih. Sudah beres tidak ada masalah,” kata Gus Himawan saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023). 

    BACA JUGA: Bupati Ciamis Sebut Bakal Gelontorkan Anggaran Rp 20 M untuk Kecamatan Cidolog

    Di dalam rapat tersebut kata dia, 127 wali murid yang hadir telah menyepakati pungutan perpisahan sebesar Rp 560 ribu dan tidak ada yang keberatan. 

    “Otomatis yang tidak hadir pun harus mengikuti kesepakatan yang telah disepakati bersama (yang hadir di dalam rapat),” katanya. 

    Gus Himawan menjamin tidak akan ada permasalahan di dalam acara perpisahan MTsN 10 Ciamis karena dirinya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur. 

    Sebelumnya Sekolah MTs Negeri 10 Ciamis yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari Kabupaten ciamis Jabar dikabarkan dengan adanya salah satu wali murid merasa keberatan atas pungutan perpisahan sebesar Rp 560 ribu.

    BACA JUGA: Ketua BPIP Terharu Lihat Atraksi Debus Di Hari Lahir Pancasila Ciamis

    Wali murid tersebut menilai pungutan sebesar Rp 560 ribu sangat membebani pasalnya dirinya mengaku hanya seorang petani di sawah dengan penghasilan tidak menentu. 

    Dia juga mengaku pernah diajak rapat bersama komite untuk membahas pungutan biaya perpisahan kelas lX, namun pungutan tersebut tidak disebutkan secara rinci peruntukannya.  

    (Sajidin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img