spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Dicekok Miras, Siswi SMA Diperkosa Sopir Angkot di Cianjur

    CIANJUR,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Cianjur meringkus seorang sopir angkutan umum berinisial SSA, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur siswi di salah satu SMA di Cianjur, Jawa Barat.

    SSA berhasil ditangkap di tempat persembunyian, di wilayah Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

    Sebelumnya, pelaku sempat berusaha kabur saat mengetahui dirinya dilaporkan pihak keluarga korban.

    Kapolres Cianjur, AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, kasus ini berawal saat korban pulang sekolah diajak oleh temannya main bersama tersangka, setelah itu, korban ditawari minuman keras. Sempat menolak, korban yang merasa takut dan malu terhadap temannya akhirnya meminumnya.

    BACA JUGA: 40 Musisi Muda Jabar Ikuti Audisi Youth Music Camp 2023

    “Awalnya setelah korban pulang dari sekolah, korban bermain bersama tersangka dan beberapa orang temannya. Kemudian teman korban yang berinisial saudari I menawarkan korban meminum minuman keras jenis roso-roso. Karena korban merasa malu jika menolak tawaran tersebut, kemudian akhirnya korban meminum minuman keras tersebut.” Katanya, melansir Beritasatu.

    Setelah merasa pusing akibat pengaruh alkohol. Lalu korban ikut dengan tersangka keliling mencari penumpang menggunakan mobil angkutan umum milik tersangka. Setelah itu korban dibawa oleh tersangka ke salah satu tempat kos di Kecamatan Cilaku.

    Setelah sampai di kosan tersebut, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan untuk melampiaskan hasratnya.

    “Tersangka memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Dengan cara awalnya tersangka memegang tangan korban, kemudian dipaksa untuk bersetubuh,” Lanjutnya.

    Dari kejadian tersebut, sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepasang sepatu milik korban diamankan petugas.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sementara itu, akibat kejadian tersebut, kondisi korban saat ini mengalami trauma yang cukup serius, sehingga korban masih memerlukan pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikisnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img