spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Sebut Hakim dalam Tekanan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, anak Agnes Gracia (15), saat ini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Pembianaan Khusus Anak (LPKA) kepada Agnes Gracia.

    Wali Agnes, Liana Inggrid Yanti, menilai hakim tunggal yang mengadili hukuman AG cenderung mengikuti tekanan publik.

    Dia juga menyayangkan sikap hakim yang terkesan memunculkan stereotipe bahwa perempuan perlu ditersangkakan. Keadilan, menurut dia, bukan seperti itu.

    “Seperti hakim, aku merasa masih mengikuti tekanan publik. Jadi seolah-olah seorang perempuan perlu ditersangkakan,” kata dia, Kamis (18/5/2023).

    Tidak hanya itu, Liana juga menyayangkan sikap hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang terkesan mengeksploitasi hubungan seksual AG, bukan ke inti permasalahan penganiayan dalam perkara ini.

    Dia juga mempertanyakan kenapa hal-hal seperti ini harus dibacakan dalam persidangan anak.

    BACA JUGA: Istana Pastikan Jokowi Segera Siapkan Pengganti Johnny G Plate

    “Aku merasa hakim ketika mengatakan bahkan mengeksploitasi justru bukan ke inti persoalan, tapi ke kegiatan seksual AGH itu di sidang itu. Menyecar AGH kenapa kamu gak menyesal? Kan sebenarnya dia mau baca semua ada di BAP. Tapi kenapa di sidang di BAP itu harus dibacakan juga,” kata Liana, melansir IDN.

    Pada sidang kasasi nanti, Liana berharap, hukuman yang akan dijatuhkan dapat memberikan keadilan. Tidak hanya kepada Agnes, tetapi kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

    Liana juga berharap hakim kasasi yang akan memutus perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

    Termasuk, temuan yang disampaikan penasihat hukum dan Apsifor terkait kondisi psikologis Agnes yang disebutkan dalam keadaan trauma, yang diketahui poin ini tidak dipertimbangan di tingkat banding.

    “Putusan yang diambil dilihat secara holistik baik dari sisi hukum atau psikologis anak. Saya berharap temuan baru dari kuasa hukum dan Apsifor bisa jadi bahan pertimbangan,” ujar Liana.

    Liana tidak menampik pada saat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, Agnes berada di lokasi. Namun, dia menegaskan, AG sebetulnya sama sekali tidak berniat ikut merencanakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.

    Pada saat itu, Agnes justru memiliki jadwal lain, tapi tiba-tiba diajak Mario Dandy mendatangi David Ozora.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img