BEKASI,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut agar segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan senilai Rp 98 miliar di Kabupaten Bekasi, oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan korupsi WC Sultan ini memang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021. Namun hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.
“Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp 98 miliar ini sangat janggal,” kata Sugeng Kamis (11/5/2023).
BACA JUGA: Gelombang Penolakan Dani Ramdan Sebagai PJ Bupati Bekasi Semakin Kencang
Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp 196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 × 5.000.000 = 63 juta /per unit.
“Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, untuk bisa dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan tersebut.
“Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS,” kata Sugeng.
Dalam proses penyidikan perkara ini, telah diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, M Nuh pada 5 Oktober 2021 dan Anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 atau dikenal publik WC Sultan.
Selain itu, IPW juga mencermati di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Padahal saudara Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai 98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Sugeng menduga, pengangkatan tersebut tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Dani Ramdan. Seharusnya menurut Sugeng yang dipromosikan adalah pejabat bersih dari isu KKN.
Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan WC Sultan yang sarat mark up tersebut hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan, lanjut Sugeng, saat ini terjadi perdebatan hangat di kalangan aktivis, tokoh masyarakat dan pejabat di pemerintahan Bekasi.
“KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan dan profesional. Harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal-awal KPK berdiri,” kata dia.
BACA JUGA: KPK Cecar Ema Sumarna soal Pengadaan CCTV Bandung Smart City
Sementara itu, KPK menyebut penyelidikan terkait pengadaan WC Sultan mendekati final. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu sebentar lagi bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Ini menuju final, masih penyelidikan tapi sudah mendekati final,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).