spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Anggota Geng Motor Black Baron Ditangkap Polisi Usai Aniyaya Warga Banjar

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Seorang anggota geng motor Black Baron berinisial EP (25) berhasil diamankan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap warga Kota Banjar, Jawa Barat.

    EP menganiaya korban berinisial ZDA di Jalan Raya Pataruman, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 01.50 WIB (dini hari).

    Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Pataruman, Kota Banjar.

    BACA JUGA: Dishub Kota Banjar Ungkap Rekomendasi Andalalin Pembangunan Mall Ria Busana

    “Dalam pengungkapan kasus penganiayaan ini kami berhasil mengamankan 9 orang anggota geng motor, kemudian ada 1 yang ditetapkan tersangka dan 1 orang lagi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar. Senin (10/4/2023).

    Bayu menceritakan motif pelaku melakukan aksinya ini lantaran dendam terhadap kelompok yang mengaku oknum BSC menyerang tersangka.

    Setelah mengalami kejadian tersebut pelaku membabi buta dan mencari mangsa untuk meluapkan dendamnya.

    Saat kejadian, EP datang dengan tiba-tiba menghampiri korban bersama rekan-rekannya yang tergabung di geng motor black baron.

    “Pelaku bersama teman-temannya ini tiba-tiba turun dari kendaraannya dan memukuli korban yang sedang duduk di pinggir jalan mnunggu waktu sahur,” ungkapnya.

    BACA JUGA: Warga Banjar Sesalkan Keterlambatan Kajian Andalalin Mall Ria Busana

    Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka dibagian kening sebelah kanan karena terkena pukulan para pelaku.

    “Korban alami luka-luka,” kata Bayu.

    Akibat kejadian tersebut EP dijerat pasal 80 jo pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

    “Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp.72 juta dan atau pasal 170 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” katanya.

    “Atau subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” kata dia sambungnya.

    Dalam hal ini, Bayu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa untuk berhati-hati saat beraktivitas malam hari.

    Polres Banjar juga dikatakan Bayu menegaskan kepada masyarakat agar tidak terpikirkan untuk melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kota Banjar.

    “Kejadian ini jangan sampai terulang lagi dan jangan ada warga yang terpikirkan untuk melakukan tindak pidana di Banjar, coba dipikir dua kali karena kami akan mengamankan orang yang melakukan tindakan pidana dan menjaga Banjar untuk tetap kondusif,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img