spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    THR PNS Kota Banjar Segera Cair

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan di Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) akan segera cair.

    Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) No15/2023 tentang pemberian THR bagi abdi negara telah diterbitkan.

    BACA JUGA:

    Ini Alasan Geng Motor di Banjar Ugal-ugalan

    Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana.

    Menurut Dia, salinan PP yang mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sudah diterimanya.

    Terkait realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, masih menunggu anggarannnya turun.

    “Kita masih nunggu realisasi pembayarannya saja,” katanya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

    Berdasarkan aturan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN dan PPPK bersumber dari APBD.

    Adapun pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Kota Banjar berupa gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau tunjangan umum.

    Bagi guru yang pokoknya bersumber dari APBD dapat diberikan paling banyak 50 persen.

    “Paling banyak 50 persen itu pun tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan,” kata Asep.

    BACA JUGA: Komplotan Geng Motor di Banjar Diamankan Polisi

    Asep menjelaskan, terkait aturan PP 15/2023 hanya berlaku untuk mengatur pemberi Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ASN saja tidak dengan honorer.

    “Untuk ASN saja tidak dengan honorer,” kata Asep.

    (Budiana Martin/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img