spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    DPD LSM Bumi Sebut Bupati Garut Lukai Hati Masyarakat

    GARUT,FOKUSJabar.id: Sekretaris DPD LSM Bumi (Bersatu Membangun Indonesia) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Rukmana (Korib) mengatakan, kebijakan Bupati menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg melukai hati masyarakat.

    Menurut Dia, Bupati Garut, Rudy Gunawan lebih mementingkan para pengusaha ketimbang masyarakat yang kondisi ekonominya belum pulih pascapandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

    Terlebih, di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang mana hampir semua Kebutuhan Pokok Masyarakat (Kepokmas) melonjak naik.

    BACA JUGA: Raker Komisi 3 DPRD dan Bupati Garut Soal HET LPG 3 Kg Gagal Digelar?

    “Dengan kenaikan HET LPG 3 kg akan lebih memicu kenaikan harga Kepokmas,” kata Sekretaris DPD LSM Bumi Kabupaten Garut, Selasa (28/3/2023).

    Korib mengatakan, sebelum ada kenaikan HET, harga LPG 3 kg di warungan/pengecer mencapai Rp25 ribu. Padahal, HET di pangkalan Rp16.500.

    “Sekarang HET LPG 3 kg Rp19.500. Tidak menutup kemungkinan pengecer menjual si melon lebih dari Rp30 ribu. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjerit,” ungkapnya.

    Terkait pernyataan Bupati Garut yang mengancam akan mempidanakan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET (Rp19.500) sangat lucu dan ironis. Masa iya tidak mengetahui harga yang beredar di pangkalan dan pengecer sebelum HET dinaikan.

    BACA JUGA: Fraksi Demokrat Minta Bupati Garut Batalkan Kenaikan HET LPG 3 Kg

    “Saya atas nama masyarakat sangat sedih dengan kebijakan Pak Bupati menaikan HET LPG 3kg.  Jika sayang dan melindungi warga, sebaiknya membatalkan/menunda kenaikannya,” kata Korib.

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Bupati Garut mengancam akan mempidanakan pangkalan yang menjual harga LPG 3 kg melebihi Rp19.500.

    “Menurut aturan, masyarakat itu belinya ke Pangkalan. Harganya Rp19.500,” ucap Bupati.

    Bupati Garut mengingatkan masyarakat agar membeli LPG 3 kg ke pangkalan, bukan ke pengecer. Hal tu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

    (Bambang Fouristian)

     

    Berita Terbaru

    spot_img