spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Disperindag Jabar Awasi Kegiatan Perdagangan Thrifting di Daerah

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Aktifitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor di sejumlah daerah di Jabar akan dipantau oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar. 

    Hal tersebut dilakukan setelah adanya larangan aktifitas perdagangan baju bekas impor dari kementerian perdagangan. 

    Dengan adanya aturan tersebut  Disperindag Jabar menindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan disperindag kabupaten/kota. 

    BACA JUGA: Sempat Ditutup, Pasar Cimol Gedebage Kembali Dibuka

    “Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage, Kota Bandung di daerah lain?” katanya Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih di Bandung, Senin (27/3/2023.

    Rapat tersebut juga membahas larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    “Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri,” kata Noneng.

    Disperindag Jabar sendiri bersama pihak Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktek thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung. 

    “Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir,” katanya.

    Namun meski tidak melakukan praktek impor, pihaknya memastikan terus melakukan pembinaan pada para pedagang. Khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.

    “Menurut Kemendag juga ada semacam bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit dihilangkan. [Pembinaan dan sosialisasi itu] dilakukan Indag di Jawa Barat,” kata dia.

    Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai guna menelusuri dugaan adanya penyelundupan produk baju bekas impor ke wilayah Jabar. 

    “Impor ini kewenangan pusat, dari Bea cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting,” katanya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi turut melarang perdagangan thrifting atau baju bekas import di wilayah Jabar. 

    Larangan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

    “Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro,” katanya di Musrebang Jabar 2024 di Trans Luxury Hotel, Bandung, Selasa (21/3/2023). 

    Menurutnya alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM sudah jelas.

    “Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya. 

    BACA JUGA: Sempat Ditutup, Pasar Cimol Gedebage Kembali Dibuka

    Sebagaimana diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

    “Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga, harus dilindungi dari serbuan pakaian, alas kaki, serta tas bekas impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” katanya dalam rilis resmi Kemendag.

    Berita Terbaru

    spot_img