spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Suap Lukas Enembe Rp35,4 M, Rijatono Lakka Bakal Disidang

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, segera disidang dalam kasus suap dan gratifikasi yang turut menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

    Rijatono nantinya akan didakwa menyuap Lukas sekitar Rp 35,4 miliar.

    “Hari ini tim jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023).

    Ali mengatakan, kini penahanan Rijatono menjadi kewenangan majelis hakim. Jaksa kini tengah menunggu penetapan penahanan serta jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

    BACA JUGA: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Ini Kata PBNU

    “Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar,” kata Ali, melansir Beritasatu.

    Rijatono diduga menyerahkan uang suap ke Lukas agar perusahaannya dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

    KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

    Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

    Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img