BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekda Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Ema Sumarna mengatakan, penempatan reklame dan papan iklan saat ini perlu dievaluasi.
Untuk itu, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.
“Kita tidak pernah anti investasi apapun. Termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual,” kata Ema, Jumat (2/3/2023).
BACA JUGA: Jadi Tren Baru, Lomba Melamun Di Kota Tasikmalaya Banyak Diikuti Pemuda
Ema menyebut, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika Kota.
“Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan. Di Ruang Milik Jalan (Rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik,” ucapnya.
Menurutnya, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.
“Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan ‘by design’ dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini,” katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.
BACA JUGA: Demokrat Resmi Deklarasi Anies Baswedan jadi Capres Pemilu 2024
Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)