spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    LPSK Diam-diam Bawa Bharada E Keluar dari Bareskrim ke Salemba

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diam-diam membawa Richard Eliezer alias Bharada E dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

    Bharada E tidak terlihat keluar gedung sejak pukul 13.00 hingga pukul 14.30 WIB. Namun, ternyata LPSK menyatakan bahwa Bharada E sudah di jalan menuju Salemba.

    “Sudah otw (on the way),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (27/2/2023).

    BACA JUGA: Jenguk David, Pengacara: Mario Dandy Titip Pesan Maaf dari Tahanan

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Selatan Syarief Sulaiman Nahdi, membenarkan jika Elizer sudah dibawa LPSK meninggalkan Bareskrim.

    “Sudah jalan (Bharada E ke Salemba),” kata Syarief, melansir IDN.

    Namun, Syarief tidak menjelaskan terkait alasan LPSK membawa Bharada E secara diam-diam. Berdasarkan pantauan IDN Times, LPSK ke Bareskrim menggunakan mobil Fortuner.

    Syarief juga tidak mengetahui rombongan LPSK membawa Elizer lewat mana.

    “Sudah, saya juga enggak tahu, lokasinya kan di basement rutan itu kan. Saya juga gak tahu lewat mana,” kata Syarief.

    Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham mengaku telah berkoordinasi dengan LPSK terkait penempatan Elizer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti merespon proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Elizer yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kami menunggu koordinasi lanjutan dari pihak Kejaksaan dan LPSK. Seperti yang disampaikan kami akan memenuhi permintaan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

    Rika memastikan nantinya penempatan Elizer dalam lapas akan turut mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bahwa penempatan Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat,” jelasnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img