spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Polres Ciamis Ringkus Pelaku Penganiaya Anak Tiri

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil meringkus Andrian Firmansyah, warga Purwadadi pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

    Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka ditangkap jajaran Reskrim atas dasar laporan dari ibu korban.

    BACA JUGA: Hina Polri di Facebook, Pria asal Pangandaran Diringkus

    Korban dihajar ayah tirinya hingga babak belur. 

    “Pelaku menganiaya anak tiri-nya karena merasa kesal sering ngompol dan buang air besar di celananya,” kata Kapolres, Kamis (16/2/2023).

    Tony mengatakan, pelaku menghajar korban menggunakan gagang sapu dan ranting pohon. 

    “Korban dipukul bagian kepala dan badannya. Korban mengalami luka,” ucapnya.

    BACA JUGA: Ini Pengakuan 20 PSK di Pangandaran

    Pelaku dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHP.

    “Tersangka terancam lima tahun penjara,” tegas Kapolres Ciamis.

    (Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img