spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

    Majelis hakim mengatakan, bahwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    BACA JUGA: Ferdy Sambo Terlihat Tenang Usai Divonis Mati

    Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyatakan, bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

    Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

    Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

    Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

    “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

    Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.

    Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

    Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img