spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Buruh Demo di DPR Tuntun 5 Hal soal Perppu Cipta Kerja

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Partai Buruh dan sejumlah kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin (6/2/2023).

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakanm ada lima hal yang menjadi sorotan kelompok buruh terhadap Perppu Cipta Kerja.

    “Menolak Perppu Cipta Kerja atau akan dibahas RUU Omnibus Law Ciptaker karena informasi yang kami terima, besar kemungkinan mayoritas fraksi yang ada di DPR akan menerima Perppu yang sudah disiapkan pemerintah tentang Omnibus,” kata Iqbal.

    BACA JUGA: Respon Pilgub Dihapus, PSI: Supaya Tak Gagal Seperti Anies

    Lima poin dalam Perppu Cipta Kerja menjadi sorotan Partai Buruh. Pertama, terkait upah murah karena format upah yang bisa berubah kapan saja, sehingga merugikan pekerja.

    “Format upah bisa berubah kapan saja harga tertentu yang menurut kami agak aneh. Di seluruh dunia itu gak ada indeks tentang menghitung upah,” kata dia, melansir IDN.

    Kemudian, soal outsorcing yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Menurutnya melalui Perppu Cipta Kerja, negara menjadi agen dari sistem outsorcing yang merugikan buruh.

    “Bahaya sekali negara ini mengatur outsorcing, negara jadi agennya,” ujarnya.

    Selain itu, Partai Buruh juga menyoroti poin pesangon rendah yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Padahal, jika menggunakan sistem outsorcing, perusahaan bisa dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Anda bisa saja dipecat seperti karyawan Shopee, atau seperti JD.ID, perusahaan e-commerce, dan mereka bisa membayar setengah dari pesangon yang seharusnya. Saya berpendapat easy hiring easy firing itu tidak pancasilais, karena tidak berkeperimanusiaan,” tutur Iqbal.

    Kemudian, Iqbal juga menyoroti aturan cuti dalam Perppu Cipta kerja yang masih dianggap belum jelas. Menurutnya, pengaturan kerja yang baik adalah lima hari kerja dan dua hari libur.

    Iqbal juga mempertanyakan hak perempuan yang cuti haid dalam Perppu Cipta Kerja. Menurutnya perusahaan tidak boleh memotong gaji perempuan yang sedang cuti haid.

    “Pengaturan cuti terhadap perempuan haid atau hamil gak jelas upahnya dibayar atau enggak, pengaturan jam kerja gak jelas kan, ada 5 hari kerja 2 hari cuti dong, ini cuma 6 hari kerja tiba-tiba satu hari cuti,” pungkas Iqbal.

    (Dist)

    Berita Terbaru

    spot_img