spot_img
Selasa 16 April 2024
spot_img
More

    19 Desa/Kelurahan di Kota Banjar Masuk Kategori Pemukiman Kumuh

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar mencatat ada 158 RT dari 19 Desa/Kelurahan di Kota Banjar masuk dalam kategori permukiman kumuh. 

    “Dari 25 Desa/Kelurahan di Banjar, ada 158 RT di 19 Desa yang masuk kategori permukiman kumuh,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, DLH Kota Banjar, Otong Suhaya kepada wartawan. Jum’at (3/2/2023). 

    Ia menyebutkan 158 Rukun Tetangga atau RT di 19 Desa/Kelurahan itu setara dengan luas wilayah 183,95 hektar dari total luas Kota Banjar 13.171,000 hektar. 

    BACA JUGA: 35 Siswa Di Kota Banjar Terjaring Operasi Gadis Satpol PP

    Otong mengatakan jumlah luasan yang masuk kategori permukiman kumuh di Kota Banjar itu saat ini mengalami penurunan 0,8 hektare di wilayah Desa Waringinsari. 

    “Tahun lalu (2022) luasnya mencapai 84,75 hektar, Banjar ini kategori permukimannya masih terbilang ringan,” ujarnya. 

    Adapun wilayah Desa/Kelurahan yang masuk kategori tersebut diantaranya Desa Balokang seluas 8,50 hektar, Desa Binangun 13,19 hektare, Desa Jajawar 5,30 hektar, Desa Karyamukti 5,10 hektare. Desa Kujangsari 13,82 hektar. 

    Selanjutnya Desa Langensari seluas 4,45 hektar, Desa Mulyasari 3,34 hektar, Desa Neglasari 3,2 hektar, Desa Raharja 13,62 hektar, Desa Waringinsari 10,20 hektar, Desa Batulawang 1,60 hektar, Desa Mekarharja 6,53 hektar. 

    “Kelurahan Banjar ada 19,20 hektare, Purwaharja 8,3 hektar, Karangpanimbal 29 hektar, Bojongkantong 8,70 hektare, Muktisari 14,75 hektare, Mekarsari 11,70 hektare dan Pataruman 3,45 hektare,” ujarnya. 

    Dari total tersebut, wilayah dengan permukiman paling banyak terdapat di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja yakni 17 RT dengan luas wilayah 29 hektar. 

    “Wilayah yang masuk kategori permukiman kumuh paling banyak terdapat di Karangpanimbal,” ujarnya. 

    Penilian Permukian Kumuh di Kota Banjar

    Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar melakukan penilaian wilayah yang masuk kategori permukiman kumuh itu dinilai dari beberapa aspek. 

    “Penilaiannya itu dari kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, kondisi drainase , pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran,” kata Otong. 

    Meski demikian, Otong menyebutkan penanganan wilayah kumuh tersebut bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Banjar saja. 

    Mengenai kewenangan penangan nya itu dibagi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baru Pemerintah Daerah. 

    “Jika di atas 15 hektar ke atas itu kewenangan pusat, provinsi 10 sampai 15 hektar dan 10 hektare ke bawah itu tanggung jawab Pemerintah Daerah,” kata dia.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img