spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Banana Inn Cacat Hukum

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Banana Inn di Jalan Setiabudi Kota Bandung, Jabar, Kamis (2/2/2023). Pelaksanaan eksekusi ini dimohonkan oleh saudara Jimmy.

    “Menurut kami dari termohon eksekusi ini cacat hukum, kenapa? dasarnya mereka melakukan eksekusi adalah risalah lelang yang tidak punya kekuatan hukum. Karena di risalah lelangnya sendiri menyebutkan lelang harta pailit karena mereka melakukan eksekusi hak tanggungan dua hal yang berbeda,” kata Kuasa Hukum Banana Inn Hotel Nurdin Muhammad saat ditemui di lokasi.

    Nurdin mengatakan bahwa eksekusi ini cacat hukum, sebab berdasarkan penetapan PN Bandung No. 65/Pdt/Eks/HT/2022, tanggal 2 Januari 2022, adalah eksekusi hak tanggungan, sedangkan yang menjadi dasar eksekusi adalah risalah lelang harta pailit.

    Eksekusi
    Suasana eksekusi hotel Banana Inn Setiabudi Kota Bandung (Yusuf)

    “Pelaksanaan dilakukan jurusita PN Bandung pada objek hotel Banana Inn milik Setiabudhi Jaya Sakti yang ditetapkan sebagai harta pailit PT Kagum Karya Husada, sedangkan terhadap penetapan harta pailit itu digugat oleh PT Setiabudhi Jaya Sakti dan perkaranya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata dia.

    Pihaknya pun telah mengajukan keberatan dan permohonan penundaan eksekusi ke Ketua PN Bandung hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.

    “Jawaban ketua PN Bandung itu sebagaimana suratnya nomor W11.U1/540/HK.02/I/2023, tanggal 24 Januari 2023 bahwa adanya proses PPJB tanggal 29 Desember 2015 sebagai dasar mengajukan gugatan tetap kami hormati dan apabila gugatan tersebut dikabulkan, kami akan melaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut. Jadi, pertimbangan ketua PN Bandung itu sungguh sangat merugikan kami, karena bukan pertimbangan hukum sesuai asas kepastian dan keadilan,” kata dia.

    Dalam penetapan ketua PN Bandung No. 65/Pdt/Eks/HT/2022, tanggal 2 Januari 2022, disebutkan termohon eksekusi adalah PT. Kagum Karya Husada, padahal objek yang akan dieksekusi tersebut milik PT. Setiabudhi Jaya Sakti yang tidak mempunyai hubungan hukum dan hubungan bisnis dengan PT. Kagum Karya Husada.

    BACA JUGA: Gagal Eksekusi Penalti, Persib Raih Satu Poin

    “Pemohon eksekusi pun tidak memberikan jaminan apa-apa jika pemohon menjual lagi barang ini (hotel) atau pun tidak minta di bank. Itu akan memberikan kerugian sangat besar bagi klien kami (PT Setia Budi Jaya Sakti),” kata Nurdin.

    Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini berjalam kondusif. Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar serta personel TNI untuk mengamankan eksekusi tanah dan bangunan hotel Banana Inn di wilayah hukum Polsek Sukasari.

    “Kami melibatkan personel TNI-Polri 1.200 orang. Tadi juga pukul 09.00 WIB telah dibacakan oleh juru staf PN Bandung tentang amar eksekusinya. Alhamdulillah berjalan baik dan lancar,”kata Aswin.

    Kaitan dengan perlawanan, Aswin menegaskan bahwa tidak ada perlawanan, terlebih semua sudah berkomunikasi dengan baik.

    “Dari awal kami bersama TNI sudah memberi peringatan ke seluruh pihak agar sama-sama menjalankan amanah undang-undang. Jadi, kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan masyarakat Alhamdulillah mendukung,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img