spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Mahfud: Kalau Mau Saya, Tersangka Kanjuruhan Dihukum Mati

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tidak puas terhadap proses penegakkan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.

    Proses penegakkan hukum tragedi Kanjuruhan kini sedang berjalan. Namun, saat ini belum ada individu baru yang dijadikan tersangka.

    Sementara, keluarga korban tragedi Kanjuruhan menilai penyidik tidak menggunakan kewenangannya untuk menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. Salah satunya, penyidik menggunakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

    Berdasarkan pasal 359 KUHP berisi:
    Seseorang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal maka dapat diancam dengan kurungan penjara satu tahun atau penjara paling lama lima tahun. Sedangkan, di pasal 360 KUHP berisi seseorang yang lalai menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

    Keluarga korban, ketika menemui Mahfud pada Jumat (6/1/2023) lalu, berharap agar penyidik kepolisian menggunakan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    BACA JUGA: Kuat Ma’ruf: Saya Punya Salah kepada Brigadir J

    “Saya kemarin menerima keluarga korban yang mengeluh mereka tidak puas dengan penanganan (kasus). Ya, tidak ada yang puas. Polisi tidak puas, kami juga,” kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Senin, (9/1/2023).

    Dia menyadari penegakkan hukum tidak bisa sembarangan, harus hati-hati dan mengikuti aturan berlaku. Tujuannya, agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    Mantan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) itu mengatakan pada pekan lalu, dia sudah rapat terkait tragedi Kanjuruhan. Dia memanggil perwakilan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda Jawa Timur hingga Kejaksaan Tinggi.

    “Kami sepakat akan mengakselerasi (proses hukum),” katanya, seperti dilansir IDN.

    Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak bisa mencampuri proses penyidikan tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh Polda Jatim. Seandainya bisa, Mahfud mengaku setuju saja dengan permintaan keluarga korban agar ditambah pasal 340 KUHP atau 341 KUHP.

    “Tapi, kan bukan saya (yang bisa menentukan). Bukan pihak yang meminta dapat menentukan pasal-pasal tersebut. Semua itu ada di unsur-unsur pemeriksaan,” kata dia.

    Dia menegaskan penggunaan pasal dalam suatu tindak kejahatan tidak bisa semena-mena. Menurutnya, hukum tidak sepatutnya bisa ditawar-menawar.

    “Kalau mau saya, ya hukum mati saja (tersangka yang menyebabkan) 135 orang (meninggal) kan? Tetapi, kan tidak ada pasal yang menyatakan itu,” tutur Mahfud.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img