spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Apindo Jabar Desak Kepgub 561 Tentang Penyesuaian Upah Dicabut

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Para pengusaha di Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar sangat kecewa atas diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Provinsi Jabar. Dengan tegas, Apindo Jabar menolak kepgub Jabar tersebut.

    “Keputusan Gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai Kenaikan Upah di atas Upah Minimum dalam Struktur Skala Upah ini membuktikan jika Gubernur Jawa Barat telah melakukan Overlapping Of Power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

    Penyusunan struktur dan skala upah, lanjut Ning, adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana
    diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021. Hal tersebut seharusnya tidak diintervensi pihak manapun termasuk pemerintah.

    “Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan,” Ning menambahkan.

    BACA JUGA: Selain Al Jabbar, Ini 8 Masjid Karya Ridwan Kamil

    Sesuai perundang-undangan, kata Ning, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua yakni wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan Gubernur.

    Ning mengatakan, SK Gubernur Jabar tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas Upah Minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, Gubernur Jabar seharusnya menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan serta tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa.

    “Karena SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi. Maka secara hukum, SK tersebut inkonstitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jabar,” Ning menerangkan.

    Untuk itu, APINDO Jabar meminta Gubernur Jabar untuk mencabut Kepgub Jabar No. 561/Kep.882-Kesra/2022 Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

    “Kalau Gubernur tidak mencabutnya, maka para pengusaha di Jabar akan melakukan gugatan ke PTUN. Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, kami mengimbau perusahaan di Jabar untuk segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan struktur dan skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan
    SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut,” Ning menegaskan.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img