JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menggeledah rumah dan apartemen diduga milik Anggota Polri yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun.
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan 1 unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan barang bukti dugaan korupsi. Bukti tersebut kini telah disita untuk dianalisis.
BACA JUGA: Yudo Margono Resmi Serahkan Tongkat KSAL ke Laksamana Muhammad Ali
“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali, melansir IDN.
Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Ali Fikri.
KPK pun memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang.
Ali menyebut, bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.
(Agung)