spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Banprov Jabar

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Penahanan dua tersangka kasus korupsi hibah Banprov Jabar, tahun anggaran 2020 oleh pihak kejaksaan, mendapat apresiasi LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya.

    Dua tersangka berinisial RN dan H AJI yang kini ditahan di dua Lapas berbeda, dinilai sebagai langkah maju pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, yang sejak awal tahun 2021 lalu melakukan pengusutan kasus sunat dana hibah Banprov.

    “Ya itu jelas langkah maju pihak kejaksaan yang harus kita apresiasi,” kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq, Minggu (25/12/2022).

    BACA JUGA: Dua Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Banprov Jabar 2020 Ditahan

    Dari penahanan para tersangka itu lanjut Asep, akan memudahkan penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap SUBARKAH lainnya hingga pucuk.

    Dikatakan, SUBARKAH itu semacam sandi atau kata kunci (pasword) yang digunakan oleh orang-orang berbeda saat menarik potongan dana hibah Banprov dari tangan para penerima.

    “Hal itu terungkap dari sejumlah korban yang mengadukan kasusnya kepada LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Asep. 

    Sehingga, terang dia, sangat dimungkinkan akan muncul tersangka baru yang terlibat langsung dalam kasus korupsi hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020, dengan kerugian lebih dari Rp7 miliar.

    “Dari proses penyidikan tahun 2021, peran SUBARKAH sudah teridentifikasi oleh pihak Kejaksaan. Para pelaku pemotongan nya pun berbeda-beda di setiap kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya seperti halnya di Sukarame, Taraju, Sodonghilir, Cipatujah, Cikalong dan beberapa kecamatan lainnya,” tutur Asep.

    BACA JUGA: Pengamat: Pemerintah Jangan Gegabah Beri Persetujuan IUP

    LBH Ansor tegas dia, akan terus konsisten mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengungkap para pelaku lainnya, yang terlibat dalam kasus tersebut. 

    “Dari data yang kami miliki, ada lebih dari 200 Yayasan atau lembaga keagamaan yang menerima dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020, dan mereka mengaku mengalami pemotongan mulai 50 sampai dengan 60 persen yang dilakukan oleh pelaku dengan ciri-ciri berbeda namun menggunakan kata kunci Subarkah,” tuturnya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img