spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Terdakwa Asusila Operasi Yustisi Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat  (9/12/2022).

    Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

    Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022 malam.

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Amankan 22 Orang Dari 6 Hotel

    Secara rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp 300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000). Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).

    Mereka didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.

    Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

    Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring, 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” dari laporan resmi Satpol PP Kota Bandung Jumat (9/12/2022)

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img