spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Anggota Paspampres Pemerkosa Rekannya di Bali Diamankan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pelaku pemerkosaan, Mayor (Inf) BF, telah resmi ditahan 20 hari ke depan.

    Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, BF kini mendekam di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya, Jakarta.

    “Tersangka telah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta, sebagai tahanan titipan penyidikan,” kata Chandra, Jumat (2/12/2022).

    BACA JUGA: Laksamana Yudo Bakal Disahkan Jadi Panglima TNI Selasa Pekan Depan

    Chandra menjelaskan status Mayof (Inf) BF sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak buahnya, Letnan Dua Caj GE. Sementara, proses hukum ditangani penyidik Denpom Kodam IX/Udayana dan Polisi Militer Mabes TNI.

    “Kasus masih ditangani oleh Pomdam IX/Udayana bekerja sama dengan POM TNI,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Sementara, Komandan Paspampres, Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, mengatakan menyerahkan kasus yang dialami anak buahnya itu ke proses hukum.

    “Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Wahyu, Sabtu (3/12/2022).

    “Nanti, biar hukum yang memutuskan,” tegas dia.

    Mayor (Inf) BF diketahui sehari-hari menjabat wakil komandan detasemen di Paspampres.

    BF memperkosa Letda GE di tengah pengamanan KTT G20 pada pertengahan November 2022 di Bali. Korban merupakan prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Ia lalu melaporkan peristiwa yang dialami kepada Pomdam Udayana.

    Sementara, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa tegas menyampaikan Mayor Infanteri BF juga terancam bakal dipecat dari TNI. Apalagi tindakan tercela itu dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.

    “Oh, iya kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua, tindakan ini dilakukan ke sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis, 1 Desember 2022.

    Andika juga menyampaikan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. “Gak ada, gak ada kompromi,” tutur dia.

    Tindak pidana pemerkosaan ini terjadi saat keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G-20 di Bali. Korban, Letda GE sedang beristirahat karena tak enak badan pada malam hari. Lalu, pelaku Mayor Inf BF menghampirinya di kamar.

    Semula, Letda GE menolak seniornya ketika meminta izin masuk ke kamar hotel. Tetapi, Mayor BF tetap memaksa masuk dengan dalih ingin berkoordinasi terkait penugasan.

    Letda GE akhirnya mempersilakan Mayor BF masuk ke kamar. Mereka pun duduk terpisah.

    Tetapi, karena kondisi badan korban lemas, ia mulai kehilangan kesadaran. Mayor BF bukannya menolong, malah memperkosa korban.

    Letda GE baru menyadari ia telah diperkosa keesokan harinya. Ia pun mengalami trauma lantaran khawatir bakal dibunuh seniornya itu.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img