spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Saksi Sebut Arif Rachman Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Rekayasa BAP

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin disebut pernah memerintah penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa.

    Hal tersebut diungkap oleh Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul, sebagai saksi di sidang terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jumat (2/12/2022).

    Awalnya, Agus menjelaskan jika dirinya sempat memeriksa Arif Rachman dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik Polri.

    BACA JUGA: Rizieq Shihab Minta Massa Reuni 212 Tak Datangi Rumahnya

    “Tadi saksi katakan kenal terdakwa saat pemeriksaan?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Betul,” jawab Agus, seperti dilansir IDN.

    “Pemeriksaan soal apa?” lanjut JPU.

    “Untuk yang saya lakukan saat itu, kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Kemudian saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di Pidana Umum (Dittipidum),” kata Agus.

    Saat itulah, Agus menyebut bahwa Arif Rachman diindikasi terlibat obstruction of justice dengan memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk merekayasa BAP para terdakwa.

    “Memang ada pelanggaran kode etik apa?” tanya JPU.

    “Ada, saya mohon izin untuk melihat hasil pemeriksaan timsus kami,” kata Agus.

    “Silakan,” kata Majelis Hakim menanggapi.

    “Bentuk perbuatan antara lain mengikuti proses autopsi dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam BAP, memerintahkan penyidik Polres hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal ke Polres Jaksel,” ujar Agus.

    “Artinya copy paste?” tanya Hakim.

    “Iya hanya copy paste,” kata Agus.

    “Jabatan Arif Rachman saat itu?” tanya Jaksa.

    “Jabatannya ialah Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” kata Agus.

    JPU lantas menanyakan, apakah polisi yang ada di Biro Paminal bisa melakukan interogasi atau pemeriksaan terhadap saksi.

    “Kembali pada tupoksinya Propam, bahwa nomenklatur paminal itu kegiatan pengamanan internal,” jawab Agus.

    “Artinya terhadap penanganan bukan dari Biro Paminal itu sendiri?”

    “Betul,” ucap Agus.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img