spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Tolak Permenaker, Apindo Jabar Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat dengan tegas menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023. Langkah nyata yang akan dilakukan yakni dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

    Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, niat pemerintah untuk menaikkan daya beli masyarakat merupakan upaya yang baik dengan memberlakukan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut. Namun upaya menaikkan daya beli masyarakat, harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat.

    Kepastian hukum, kata dia, harus menjadi landasan kuat yang akan membawa kita pada sebuah kepastian berusaha. Dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor pun akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

    “Sementara menurut ahli hukum kami, permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan keputusan Mahkamah Konstitusi serta instruksi mendagri. Sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan dalam penentuan upah tahun ini kami dengan tegas menolak Permenaker,” kata Ning Wahyu kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) malam WIB.

    Selain itu, Ning menilai jika formulasi perhitungan upah berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tidak ideal dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, para pekerja sudah meminta selama bertahun-tahun agar kesenjangan atau disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi.

    Namun dengan formulasi dalam permenaker, otomatis disparitas akan kembali tajam. Formulai perhitungan upah berdasarkan permenaker itu akan membuat daerah yang memiliki upah tinggi akan mengalami kenaikan upah yang tinggi juga. Inflasi itu kan sudah masuk dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi, sekarang di formulasi itu masuk kembali sehingga dihitung berulang-ulang,” dia menambahkan.

    Berdasat pada pertimbangan-pertimbangan tersebut dan instruksi DPN Apindo, Ning menegaskan jika DPP Apindo Jabar akan bersikap patuh dan menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Keputusan diambil setelah melakukan diskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat terkait dampak terhadap dunia usaha yang mencakup berbagai bidang.

    “Apindo menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur Tripatrite sangat paham jika Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidaksetujuan kami atas Permenaker. Melalui Dewan Pengupahan, ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan,” Ning menjelaskan.

    BACA JUGA: Toby Penguin Mendadak Jadi Bintang Piala Dunia 2022

    fokusjabar.id permenaker 18 2022 Apindo Jabar
    Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. (FOTO: Istimewa)

    Ning menuturkan, PP Nomor 36 tahun 2021 memberikan satu visibility kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023. Untuk itu, para pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut karena mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 masih memungkinkan adanya kenaikan upah.

    Sementara terkait situasi sektor usaha di Jabar saat ini, kata Ning, tidak jauh berbeda dengan sektor usaha-usaha di provinsi lain yang terdampak krisis. Menurunnya permintaan dari pasar luar negeri ditambah ketatnya persaingan di pasar domestik dengan banyaknya barang-barang impor, membuat pengusaha di Jabar berada di level survival game. Bahkan terdapat perusahaan salah satu anggota Apindo Jabar yang tinggal memiliki order 20 persen dari kapasitas.

    “Untuk itu, mari bersama-sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan-rekan buruh mengalami kesulitan, demikian pun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama-sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini. Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP 36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan diatas PP 36 maka Apindo menyarankan pengusaha rela memberikan insentive lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai
    bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini. Namun jika PP 36 tidak diterapkan dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka perusahaan yang mampu masih bisa bertahan tapi perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan terkena imbas besar, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya akan merugikan buruh jika terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan,” Ning menegaskan.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img