spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Disdik Ciamis Ajukan 1.150 Kuota P3K Tahap 3 Tahun 2022

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengajukan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap ketiga tahun 2022 untuk P (prioritas) 1 (peserta yang sudah mengikuti P3K), P2 (Pelamar yang terdata BKN) dan P3 (Guru Non ASN) sebanyak 1150 kuota untuk Ciamis. 

    “Ini rencananya kan mau ada lagi tahap ketiga P3K dan sudah dirancang tapi belum dapat dipastikan berapa kuotanya tetapi kami sudah mengajukan sebanyak 1150 kuota untuk P1, P2 dan P3,” kata Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan Disdik Ciamis Tetet Widianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022). 

    Tetet menjelaskan bahwa sebelumnya pada tahap kesatu dan ke dua di tahun 2020 sampai 2021 sebanyak 1.663 orang guru di jenjang SD dan SMP baik P1, P2 dan P3 telah lolos mengikuti PPPK. 

    BACA JUGA: Kabupaten Tasikmalaya Diterjang Longsor, Aktivitas Warga Terganggu

    Seperti diketahui bahwa baik PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah bisa disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun yang membedakan PPPK adalah ASN berstatus kontrak dan PNS berstatus tetap mendapat tunjangan pensiun. 

    Menurutnya Guru yang sudah lolos PPPK jika ingin menjadi PNS harus mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

    BACA JUGA: Soal Banding Pengelola Kebun Binatang Bandung, Sekda: Silakan Saja

    “ASN itu ada dua PNS sama PPPK kalau guru PPPK mau jadi PNS harus ikut dulu tes CPNS dengan syarat maksimal berusia 35 tahun, lulus passing grade jadi nilainya harus diambang batas,” pungkasnya.

    (Fauza/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img