spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Dinas Damkar Depok “Sulap” Pembayaran BPJS jadi Lahan Korupsi!

    DEPOK,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok.

    Tersangka berinisial A, diduga melakukan korupsi dengan modus pemotongan upah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

    Kasi Intelejen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengusut adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang dilakukan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

    Sejauh ini, kata dia, didapatkan satu tersangka, yakni A, yang juga telah ditahan.

    BACA JUGA: Habib Zein Bin Umar Meninggal Dunia

    “Kemarin satu tersangka berinisial A telah ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok,” kata Andi, Kamis (11/8/2022).

    Andi mengatakan, tersangka A melakukan korupsi dengan modus memotong upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Damkar Kota Depok, tahun anggaran 2016 sampai 2020.

    Saat itu, ia menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional di dinas tersebut.

    “Tersangka A melakukan dugaan korupsi dengan memotong upah pegawai dengan modus untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Akibat tindakannya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar selama lima tahun.

    tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” katanya.

    Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan, pihaknya sedang berkonsentrasi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.

    “Iya tersangka A ini diduga melakukan korupsi dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Mohtar, Rabu (10/8/2022).

    Mohtar mengatakan, Kejari Depok melakukan penahanan terhadap A untuk mencegah tersangka melarikan diri. Kejari juga khawatir tersangka melakukan aksi perusakan barang bukti.

    “Selain mencegah melarikan diri, kami khawatir tersangka merusak barang bukti,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img