spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Bharada E Tulis Surat Bela Sungkawa bagi Keluarga Brigadir J Dari Balik Bui

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Deolipa Yumara, mengatakan kliennya sempat menulis surat turut bela sungkawa bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari balik sel Bareskrim.

    Surat itu ditulis tangan oleh personel Polri berusia 24 tahun tersebut pada Sabtu, 7 Agustus 2022 lalu pukul 01:24 WIB.

    “Richard itu memang dekat dengan adiknya Yosua, Reza yang juga menjadi personel kepolisian,” kata Deolipa, Kamis (11/8/2022).

    Kedekatan itu semakin terasa karena keduanya memiliki agama yang sama.

    BACA JUGA: Mahfud MD: Ada Motif Sensitif di Pembunuhan Brigadir J

    Richard menulis surat bela sungkawa bagi keluarga Yosua di momen yang bersamaan ia mencabut keterangan lama di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menceritakan kisah baru kepada penyidik.

    bharada e
    Surat yang ditulis tangan oleh Bharada Richard Eliezer yang berisi permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Agustus 2022. (web)

    Personel Brimob itu mengatakan tak ada baku tembak di rumah dinas Irjen (Pol) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Yang ada adalah ia diinstruksikan oleh Sambo agar menembak Yosua.

    “Yang ada tembak-tembak satu arah, bukan baku tembak. Dan ini bisa lebih dari sekali ya tembakannya,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Deolipa mengatakan sebagai personel Polri sulit membantah instruksi atasan.

    Apalagi, kata dia, kliennya sempat diancam bila menolak untuk menembak Yosua maka ia yang akan ditembak. Maka, Richard menembak Yosua dalam keadaan mata yang ditutup.

    Di atas secarik kertas, Richard yang didampingi Deolipa lalu menulis surat bela sungkawa yang ditujukan bagi keluarga Yosua.

    “Saya Bharada E, mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini buat bapak, ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos). Sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, Reza serta keluarga Bang Yos. 7 Agustus 2022 01:24 WIB. Richard,” demikian isi surat yang ditulis Bharada E.

    Sementara, saat ini Richard sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 56.

    Pasal tersebut jelas menggambarkan bahwa ia tidak bertindak seorang diri. Hal itu terkonfirmasi dengan adanya pernyataan dari Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa Richard hanya disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img