spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Guru Trading Indra Kenz Bakal Diadili di Medan, Kenapa?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatra Utara.

    “Ini (Fakarich) sudah P21 Jumat kemarin dan sekarang tahap dua (dilimpahkan) ke Medan,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin (1/8/2022).

    Berbeda dengan Indra Kenz yang diadili di Tangerang Selatan, Fakarich akan diadili di Medan.

    Karta mengatakan, hal itu dilakukan karena korban dan saksinya banyak yang berdomisili di Medan.

    “Karena banyak korban Fakar dan saksinya di Medan,” kata dia.

    BACA JUGA: Bareskrim Polri: Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J

    Adapun berkas tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, hingga kini masih belum rampung. Sebab, beberapa waktu lalu jaksa sempat mengembalikan ke penyidik.

    “Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin sudah kita kirim kembali ke JPU,” katanya, seperti dilansir IDN.

    Diketahui, kasus bermula ketika Fakarich mendapat tawaran membuat promosi Binomo. Ia mendapat bayaran sekitar Rp20-30 juta atas kerjanya tersebut.

    “Tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

    “Bahwa tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram, dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img