spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bakal Berlakukan Kawasan Emisi Bersih di Area Balai Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan peraturan Kawasan Emisi bersih bagi kendaraan roda empat yang masuk area Balai Kota Bandung Pada 8 Agustus 2022 mendatang.

    Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.

    “Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota. Ini menjadi ikhtiar kita menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Bersih Gratis di area parkir Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Rabu (27/7/2022).

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Anggarkan Rp20 M Per Bulan untuk UHC

    Oleh karna itu, pihaknya pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, 27-28 Juli 2022.

    “Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh. Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balai kota selama dua hari atau di bengkel bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik,” ucapnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia menambahkan, uji emisi kali ini menargetkan 600 kendaraan selama dua hari.

    “Jadi, seluruh masyarakat yang mau parkir di Balaikota diimbau untuk lakukan uji emisi hari ini sampai besok. Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya,” kata Asep Kurnia.

    Asep menyebut, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.

    “Sebenarnya kita ada 52 bengkel uji emisi jadi masyarakat untuk mobil pribadi bisa melakukan uji emisi di 52 bengkel uji emisi yang ada di Bandung,” ucapnya.

    BACA JUGA: Salurkan Minyak Goreng, Pemkot Bandung Libatkan TNI

    Asep menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja.

    “Bagi yang ingin uji emisi syaratnya membawa kendaraan dan STNK kendaraannya. Kegiatan ini atas kerjasama Dishub dan DLHK dan asosiasi bengkel Indonesia,” ujarnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img