Kamis 12 Desember 2024

Tak Ingin Diblokir, Aplikasi MyPertamina Wajib Mendaftar PSE

FOKUSJabar.id: Aplikasi MyPertamina belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga saat ini. Namun, apakah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi ini?.

Melansir seluler id, aplikasi MyPertamina belum terdaftar PSE, apakah pemerintah akan memblokir aplikasi ini tanggal 20 Juli nanti?. Yang pasti pemerintah mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia baik dalam negeri maupun asing wajib mendaftar ke pemerintah.

Pemblokiran ini sesuai Permen Kominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sepertihalnya Google, Facebook, Twitter. Gojek dan lainnya wajib mendaftarkan paling lambat 20 Juli 2022.

BACA JUGA: Paguyuban Ojol Ciamis Sebut Aplikasi MyPertamina Bikin Repot

Kominfo mengaku telah mensoalisasikan pendaftaran PSE sejak dua tahun. Jika melewati batas waktu yang ditentukan pemerintah, maka PSE tersebut dinyatakan ilegal oleh Kominfo, dan pemerintah berhak memblokirnya.

Aplikasi PeduliLindungi

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa PeduliLindungi merupakan PSE lingkup publik, jadi tidak tercakup dalam regulasi tersebut. Kendati begitu, aplikasi PeduliLindungi sudah terdaftar di Kemenkoninfo sebagai PSE lingkup publik.

BACA JUGA: Menkominfo Desak Google, Facebook dan Twitter Daftar PSE, Bisa Ilegal!

“Sebagai PSE Lingkup Privat, MyPertamina wajib memenuhi ketentuan pendaftaran. Bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS),” kata Johnny G Plate melansir seluler.id.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img