spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Jaga Kewibawaan Hukum, Dugaan Kasus Sumedang Harus Segera Diproses

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dugaan kasus pengambilan air tanpa izin sekaligus dugaan kasus penjualan air ke industri tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang, terus menyeruak. Aparat pun diminta serius menangani kasus ini.

    Pengamat ekonomi lingkungan Universitas Muliawarman Bernaulus Saragih mengatakan bahwa harus ada proses hukum, apalagi dugaan kasus itu sudah berjalan delapan tahun.

    “Kalau terbukti melanggar, harus dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Termasuk jika terbukti merugikan keuangan negara. Kalau tidak, wibawa hukum bisa runtuh,” kata Bernaulus.

    Selain berpengaruh terhadap kewibawaan hukum, dia mengingatkan dampak buruk lainnya jika tidak segera diselesaikan. Di antaranya perusahaan tentu tidak akan punya Amdal.

    “Padahal tanpa Amdal, tentu dampaknya sangat luar biasa terhadap lingkungan, karena air dikeruk sebanyak-banyak,” kata Bernaulus.

    Maka, kata dia, pengambilan dan pemanfaatan air, baik permukaan, seperti mata air maupun air bawah tanah memang harus memiliki izin. Apalagi jika digunakan untuk tujuan komersil dan menjual ke industri.

    Terlebih izin tersebut akan menentukan kapasitasnya, termasuk bagaimana pemanfaatannya dan bagaimana pembuangan limbahnya. Kalau diambil dari mata air, akan memengaruhi aliran air secara keseluruhan terhadap kondisi lingkungan sekitar. Misalnya, mata air yang selama ini membentuk aliran air sungai, kalau dimanfaatkan tentu mempengaruhi bagian hilir.

    “Dalam hal ini bagian hilir bisa terdampak dan akan kehilangan air. Jadi harus ada aspek lingkungan dan solusinya. Intinya memang harus ada izin,” kata dia.

    Berbagai pihak telah menyoroti kasus ini, salah satunya Tokoh Jabar Deding Ishak Ibnu Sudja yang juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi berpotensi merugikan keuangan negara.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img